51 Ribu Lebih Batang Rokok dan Tembakau Ilegal Siap Edar Disita Satpol PP Lotim

Foto : Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Lombok Timur amankan rokok ilegal

LOMBOK TIMUR – Operasi besar-besaran di wilayah Kecamatan Sakra, Sakra Timur, Sakra Barat, dan Selong, Lombok Timur oleh Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Lombok Timur pada Kamis (3/9) berhasil menyita  51.280 batang rokok ilegal dan 1.155 gram tembakau iris tanpa pita cukai.

Tim Satgas didalamnya terdiri dari personil Kodim 1615/Lotim, Polres Lotim, Kejari Selong, Bea Cukai Mataram, dan jajaran Satpol PP Lotim melakukan penyisiran disejumlah titik lokasi yang diduga sebagai tempat jual beli barang ilegal sejak Kamis pagi mulai sekitar pukul. 08.00 wita.

Operasi dibeberapa tempat lapak/kios  yang dipimpin Kabid Penegakan Perda, Musa Azhari, S.ST ini berhasil mengamankan SKM 24.020 batang di Kecamatan Sakra, SKT 1.260 batang, TIS 1.155 gram. Sedangkan di Kecamatan Sakra Timur SKM 6.420 batang,  Kecamatan Sakra Barat SKM 16.380 batang, Kecamatan Selong SKM 3.200 batang.

Sehingga total yang diamankan dari hasil operasi tersebut sebanyak 51.280 batang rokok ilegal dan 1.155 gram tembakau iris tanpa pita cukai.

Dalam operasi pemberantasan rokok dan tembakau ilegal tersebut, Kepala Satuan Pol. PP Lotim, Drs. Salmun Rahman, M.M menegaskan bahwa operasi ini mengedepankan pendekatan humanis dan keselamatan. Tak hanya itu, bagi pelaku akan diberikan pembinaan sembari melakukan sosialisasi ditengah masyarakat.

"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga edukasi. Harapannya masyarakat lebih teliti dan tidak menjual rokok ilegal," ujarnya.

Edukasi dan sosialisasi kepada para pedagang tambah Salmun Rahman sebagai bentuk pemahaman agar tidak memperjualbelikan rokok polos/batangan dan tembakau iris kemasan ilegal.

"Penyitaan barang bukti menjadi kewenangan Penyidik Bea Cukai Mataram. Untuk pelanggaran pertama, pelaku baru diberi pembinaan, sosialisasi dan Opgab akan terus dilaksanakan berkelanjutan," terang Salmun.

Penindakan ini kata dia, sesuai dengan UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 oleh Tim Operasi Penegakan Hukum Cukai Tembakau Lombok Timur bersama Bea Cukai.

Masih kata Salmun, Satpol PP Lotim berkomitmen akan terus melakukan operasi rutin untuk melindungi penerimaan negara dan masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, SK Bupati Lotim Nomor 100.3.3.2/365/PolPP/2026, dan Surat Perintah Nomor 800.1.11.1/405/PolPP/2026.

REPORTER: RIZKY

0 Komentar