![]() |
| Foto : Satresnarkoba Polres Lotim rilis dua dari empat tersangka kepemilikan Sabu |
LOMBOK TIMUR – Penangkapan empat terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kota Selong, Lombok Timur berlangsung dramatis. Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil mengamankan empat pelaku dari dua TKP berbeda pada Kamis (24/9) lalu sekitar pukul. 22.00 wita. Mereka diantaranya, KR, S, dan OJP dan AGZ warga Dusun Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur
Penangkapan diawali dengan tiga orang terduga pelaku disalah satu rumah milik tersangka di Dusun Reban Tebu. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,36 gram serta sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap, korek api, plastik klip kosong, telepon genggam, tas dan uang tunai.
Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur kemudian melakukan pengembangan dari salah satu terduga lainnya berdasarkan pengakuan ketiga tersangka. Sehingga, didapati pelaku lainnya berinisial AGZ warga Dusun Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong Jum'at dinihari (25/9) sekitar pukul. 03.00 wita.
"Kami mengamankan AGZ dengan barang bukti Sabu seberat 10,60 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya," ujar Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, Iptu. Fedy Miharja, SH kepada wartawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KR diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Selong, sedangkan AGZ diduga berperan sebagai kurir. Sementara S dan OJP diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
"Keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lombok Timur," ujarnya.
Fedy Miharja mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami peran keempat terduga pelaku sekaligus mengungkapkan jaringannya. Bahkan dia tak segan-segan menindak dengan tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah Lombok Timur.
Keempat terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
REPORTER: SUHAEDI

0 Komentar