Lagi, Satgas Cukai Lotim Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Foto : Satgas Pemberantasan rokok ilegal kembali sita puluhan ribu rokok ilegal

LOMBOK TIMUR - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Lombok Timur kembali mengamankan 29.444 batang dan 5.055 gram tembakau iris dalam operasi yang digelar di tiga kecamatan pada Selasa (8/9) 


Rokok dan tembakau iris ilegal tersebut diamankan di Kecamatan Sukamulia, Terara dan Sikur Barat dibeberapa kios dan lapak milik masyarakat.


Dengan demikian dalam 4 bulan terakhir, Satgas telah 5 kali menggelar Operasi Gabungan (Opgab) di 11 kecamatan. Total yang diamankan mencapai sekitar 192.496 batang rokok ilegal dan 9.175 gram tembakau iris. Termasuk sebanyak 192.496 batang rokok ilegal dan 9.175 gram tembakau iris di tiga kecamatan .


Operasi yang dikomandani Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Per-UU Satpol PP Lotim, Musa Azhari, S.S.T dilakukan sejak pagi hari mulai pukul. 08.00 wita.


Dari hasil penyitaan tersebut didapatkan sebanyak 5.632 batang SKM, 800 gram TIS di Kecamatan Sukamulia. Kecamatan Terara sebanyak 3.000 batang SKM, 560 batang SKT, 3.385 gram TIS dsn Kecamatan Sikur Barat, sebanyak 20.252 batang SKM, 870 gram TIS.


Kasat Pol PP Lotim, Drs. Salmun Rahman, M.M., menegaskan operasi ini bukan hanya penindakan tapi juga upaya membina masyarakat agar memahami dampak peredaran barang kena cukai ilegal terhadap pendapatan negara dan kesehatan.


Peredaran rokok ilegal dinilai merugikan negara karena menurunkan perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Pendapatan Daerah dari pajak rokok. 


Dari sisi kesehatan, produk ilegal juga tidak diuji kadar TAR dan nikotinnya, serta harga murah yang membuat anak-anak mudah membelinya.


Satpol PP Lotim mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal dan memastikan setiap produk tembakau yang beredar telah dilengkapi pita cukai resmi.


"Operasi ini dilakukan dengan mengedepankan humanis dan pembinaan kepada pedagang," ujar Salmun Rahman.


Tim gabungan Satpol PP Lotim bersama Penyidik Bea Cukai Mataram melakukan pembinaan dan penyitaan barang bukti. Mengingat kegiatan ini masih dalam tahap sosialisasi, pelaku yang terjaring pertama kali diberikan edukasi agar tidak lagi menjual rokok polos/batangan maupun tembakau iris kemasan ilegal.


Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Kodim 1615/Lotim, Polres Lotim, Kejari Selong, Bea Cukai Mataram, PTI, dan jajaran Satpol PP Lotim.



REPORTER : SUHAEDI

0 Komentar