![]() |
| Foto : Kajari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati |
LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan Lalu Supiandi - Kepala Desa Kotaraja sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Tahun Anggaran 2024–2025, Jum'at (23/10).
Selain, Lalu Supiandi, oknum bendahara desa, Masran juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan kedua tersangka oleh penyidik jaksa setelah tenggat waktu selama 60 hari uang hasil korupsi tak juga dikembalikan ke kas daerah.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan Bupati Lombok Timur mengenai indikasi penyalahgunaan keuangan desa yang telah ditindaklanjuti oleh APIP, yaitu Inspektorat Kabupaten Lombok Timur, dan terdapat temuan.
Dalam proses 60 hari sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman bersama antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 25 Januari 2023 Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor NK/1/I/2023, Pemerintah Desa Kotaraja selaku pihak yang dimintai tanggung jawab tidak memenuhi tindak lanjut atas temuan APIP tersebut.
Dijelaskannya, Nota Kesepahaman tersebut Pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa apabila dalam 60 (enam puluh) hari tidak dapat diselesaikan, para pihak menindaklanjuti indikasi kerugian keuangan negara dimaksud secara pidana.
"Karena batas waktu 60 hari telah terlampaui dan Pemerintah Desa Kotaraja tidak memenuhi tanggung jawab atas temuan APIP, APIP menyerahkan perkara tersebut kepada Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lombok Timur," ujar Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati kepada wartawan.
Berdasarkan fakta penyidikan bahwa oknum Kades Kotaraja bersama Bendahara melakukan perencanaan dan penganggaran fiktif. Terdapat ketidaksesuaian antara RKPDes dan APBDes. Puluhan kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat tidak dilaksanakan meskipun dananya telah dicairkan, seperti, rabat, talud, gorong gorong, rumah tidak layak huni, pembangunan jembatan, pengadaan sapi, hingga pengadaan dump truck, dan pengadaan lainnya.
Selain itu, tersangka juga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pencairan dana dikuasai secara sepihak oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa tanpa Berita Acara (BA) serah terima yang sah.
Demikian pula adanya penggunaan dana PADes dan PTSL berupa hasil sewa tanah kas desa dan kios tidak disetorkan ke rekening kas desa serta tidak dicantumkan dalam APBDes, sehingga sangat melanggar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dana PTSL sebesar Rp. 221,9 juta dikelola di luar sistem APBDes dan tidak dimasukkan ke rekening kas desa. Alih-alih digunakan sesuai peruntukan, dana-dana masyarakat tersebut justru digunakan oleh Kepala Desa untuk kepentingan pribadinya sendiri..
"Penggunaan dana pribadi yang diambil dari dana-dana desa tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri, membayar utang hingga bermain judi online," paparnya.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan perhitungan PKKN dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.596.005.597.
Setelah melakukan penyidikan mendalam dengan memeriksa 55 orang saksi, menyita 193 barang bukti, serta berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN Inspektorat Lombok Timur, penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
"Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Tersangka Lalu Supiandi ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 01/N.2.12/Fd.2/10/2026 tanggal 20 Oktober 2026. Sedangkan, Masran Bendahara Desa Kotaraja berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 02/N.2.12/Fd.2/10/2026 tanggal 20 Oktober 2026," ungkapnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 20 huruf a, b, dan c Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP.
REPORTER : SUHAIDI

0 Komentar