![]() |
| Foto : Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, SH dampingi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya |
SUMBAWA - Dugaan pencabulan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kabupaten Sumbawa jadi sorotan banyak kalangan.
DD terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya berinisial NL (22) telah ditangani unit PPA Polres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan.
NL yang didampingi kuasa hukumnya, Rusnadi Bakri, SH tim advokat LBH GP Ansor Sumbawa, mengambil langkah hukum tegas dengan menyiapkan permohonan restitusi senilai Rp715.000.000 bagi korban kekerasan seksual.
Menurut Rusnadi, berkas permohonan ganti kerugian ini akan diajukan secara resmi kepada pihak Kepolisian Resor Sumbawa pada Jumat esok (6/11) guna memenuhi petunjuk penyidik yang meminta rincian nominal secara langsung.
Ditegaskan Rusnadi, langkah ini merupakan bentuk perlindungan hak konstitusional korban yang selanjutnya akan diteruskan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.
"Kejahatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial DD terhadap anak kandungnya sendiri merupakan tragedi kemanusiaan yang merampas hak tumbuh kembang dan masa depan korban," tegasnya.
Seyogyanya, tersangka yang secara moral maupun hukum memikul kewajiban mutlak sebagai pelindung keluarga justru menjadi pelaku yang menghancurkan kehidupan darah dagingnya sendiri.
"Korban mengalami penderitaan psikologis yang sangat berat serta trauma mendalam akibat perbuatan keji yang telah berlangsung sejak korban berada di bangku sekolah menengah pertama," beber Rusnadi.
Lebih jauh diungkapkannya, dampak destruktif dari kejahatan ini masih sangat dirasakan oleh korban hingga detik ini. Korban diliputi ketakutan luar biasa dan sangat sensitif terhadap suara keras sehingga seluruh proses pemeriksaan maupun komunikasi harus dilakukan dengan sangat perlahan.
Tekanan mental yang membebani korban juga mengakibatkan hilangnya kesempatan berharga untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi setelah kelulusannya pada tahun 2026.
"Nilai restitusi sebesar Rp715.000.000 tersebut bukanlah angka acak melainkan akumulasi rasional dari kerugian batin hilangnya kesempatan pendidikan serta biaya pemulihan medis yang sangat dibutuhkan oleh korban," tandas Rusnadi.
Tim Advokat LBH GP Ansor Sumbawa memberikan pendampingan hukum secara penuh dan murni pro bono tanpa memungut biaya sepeser pun dari pihak keluarga korban. Kami mendesak penyidik dan penuntut umum agar tuntutan ganti kerugian ini dimasukkan secara utuh ke dalam berkas perkara dan surat dakwaan untuk kelak diputus secara adil oleh majelis hakim.
Rusnadi Bakri kembali menegaskan bahwa sikap pantang mundur dalam mengawal perkara ini hingga tuntas di meja pengadilan.
"Kami berdiri tegak memastikan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku kejahatan yang telah merusak masa depan anak kandungnya. Penjatuhan hukuman maksimal bagi tersangka dan pemenuhan hak restitusi korban merupakan keharusan mutlak yang tidak dapat ditawar," ucap Rusnadi yang juga Ketua LBH GP Ansor Sumbawa itu.
Bagaimana pun juga, kata dia hukum harus hadir sebagai instrumen tertinggi yang menjamin perlindungan dan memberikan keadilan sejati bagi masyarakat.
REPORTER: RIZKY

0 Komentar