Meski Fahrony Menang, KPPN Sumbawa Enggan Jalankan Putusan Pengadilan

Foto : Fahrony dan kuasa hukumnya Rusnadi Bakri, SH meminta KPPN Sumbawa jalankan putusan PN


SUMBAWA — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sumbawa hingga kini belum merealisasikan kewajibannya atas hak ganti rugi yang diajukan Fahrony alias Rony dalam perkara pencairan pekerjaan.


Melalui kuasa hukumnya, Rusnadi Bakri, S.H., selaku advokat Fahrony dari ERA Sindikasi Law Firm, pemenuhan hak ganti kerugian berdasarkan penetapan pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Sbw.


Permintaan pencairan dana sebesar Rp. 63.754.808 kepada Fahrony hingga kini belum direalisasikan oleh KPPN Sumbawa.


Dengan demikian, pihak Fahrony mendesak Kementerian Keuangan RI didesak segera merealisasikan pembayaran tersebut berdasarkan penetapan PN Sumbawa.


Melalui surat tertanggal 4 November 2026, pihaknya meminta Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI segera memproses pencairan dana melalui KPPN Sumbawa Besar. Sehingga gak-hak Fahrony dapat segera dipenuhi.


"Penetapan PN Sumbawa sudah sah dan inkrah. Seharusnya KPPN Sumbawa segera membayar hak-hak Fahrony," ujar Rusnadi Bakri, SH didampingi Fahrony, Kamis (5/11).


Dia juga menyoroti ketentuan batas waktu pembayaran ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.


"Pasal 11 ayat (2) mengatur pembayaran ganti kerugian paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima Menteri Keuangan," jelasnya.


Namun, hingga surat permintaan pencairan diterbitkan, pihak pemohon menyatakan dana tersebut belum diterima. Mereka mendesak Kementerian Keuangan dan jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan segera memberikan kepastian atas realisasi pembayaran.


Dikatakannya, persoalan ini tidak semata menyangkut nilai Rp. 63,7 juta yang tertuang dalam permohonan tersebut. Tetapi,  perkara ini dinilainya telah menyentuh persoalan kepastian hukum dan tanggung jawab negara dalam melaksanakan penetapan pengadilan.


Sebab, putusan atau penetapan pengadilan tidak seharusnya berhenti sebagai dokumen hukum. Pelaksanaannya menjadi bagian penting dari jaminan bahwa hak warga negara benar-benar dipenuhi.


"KPPN Sumbawa harus tunduk dengan penetapan pengadilan," tandasnya. 



REPORTER : RIZKY

0 Komentar