Edarkan Upal, Polisi Amankan Tiga Warga Sambelia

Foto : Kasat Reskrim polres Lombok Timur, Iptu. Arie Kusnandar 

LOMBOK TIMUR - Aksi tiga warga pengedar uang palsu (Upal) di Kecamatan Sambelia, Lombok Timur terhenti setelah Polres Lombok Timur bersama anggota Polsek Sambelia memergoki pelaku disalah satu rumah pelaku.


Dari tangan pelaku didapati sebanyak Rp. 13.9 juta uang pecahan Rp. 100.000 dan Rp. 50.000 palsu yang hendak ditukarkan para pelaku disalah satu agen BRIlink di Desa Labuan Pandan, Sambelia. Ketiga pelaku tersebut diantaranya berinisial inisial KA, NA, dan SA.


Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP. Arie Kusnandar S.I.K mengungkapkan, para pelaku memperoleh Upal dari salah satu tersangka asal Jawa Timur yang kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Ketiga pelaku membeli Upal tersebut dari seseorang asal Jawa Timur untuk ditukarkan di BRIlink yang beroperasi di Desa Labuan Pandan, Sambelia," ungkap Arie Kusnandar kepada wartawan, Selasa (11/8).


Menurut Arie, modus para tersangka menukarkan upal tersebut ke sejumlah agen BRIlink. Tampaknya, aksi pelaku ini diketahui oleh agen BRIlink setempat dan segera melaporkannya ke polisi.


Ditegaskan Arie, sebelumnya polisi juga menemukan kasus serupa dibeberapa tempat. Diyakini, Upal ini berasal dari orang yang sama untuk diedarkan di Lombok Timur.


"Upal ini juga berasal dari seseorang yang diketahui asalnya dari Jawa Timur," kata Arie. 


Kasus ini sempat ditangani penyidik Polres Lombok Timur dan mengamankan sebanyak Rp  75 juta lebih sebagai barang bukti. Saat ini, penyidik masih mendalami pelaku dan melacak keberadaannya.


"Diduga pelaku membawa sendiri Upal tersebut lalu dijual ke warga di Lotim," tandasnya.



REPORTER : RIZKY.

0 Komentar