Perangi Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Mataram dan Satpol PP Lotim Gencar Operasi

Foto : Bea Cukai Mataram bersama Satpol PP Lotim gencar operasi rokok ilegal di Masbagik

LOMBOK TIMUR - Setelah berhasil menggelar operasi penegakan hukum dan menyita ribuan barang bukti rokok ilegal di Kecamatan Sukamulia dan Suralaga beberapa waktu lalu, Bea Cukai Mataram bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lombok Timur, kembali melakukan operasi serupa di Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Rabu (12/8).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lombok Timur, Musa Azhari, S.S.T bersama Tim Operasi Penegakan Hukum Cukai Tembakau menggelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dengan menelusuri sejumlah pedagang di Kecamatan Masbagik.

Dalam operasi tersebut berhasil disita sebanyak 30.028 batang rokok ilegal dan tembakau iris seberat 1.995 gram dibeberapa titik kios milik pedagang lainnya.

Meski demikian, para pedagang tersebut tidak dikenai hukuman sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tetapi hanya diberikan edukasi dan sosialisasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman mengatakan bahwa operasi peredaran rokok ilegal tersebut akan terus dilakukan dengan menyisir titik-titik lokasi yang dicurigai.

Karena diketahui, memberantas peredaran barang kena cukai ilegal demi melindungi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.

"Operasi ini dilakukan untuk memberikan edukasi sekaligus sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok dan tembakau ilegal," tegas Salmun Rahman dalam operasi tersebut.

Edukasi dan pembinaan kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal dan tembakau iris tanpa pita cukai.

Hasil dari operasi tersebut, kemudian dilakukan penyitaan barang bukti oleh Penyidik Bea Cukai Mataram untuk TIS, SKT, dan SKM tanpa pita cukai. Untuk pelanggaran pertama dilakukan pembinaan dan sosialisasi. Penindakan sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Disebutkannya, operasi ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, SK Bupati Lombok Timur Nomor. 100.3.3.2/264/PolPP/2025 tentang Satgas Pemberantasan BKC Ilegal TA 2026, Surat Perintah Nomor. 800.1.11.1/343/PolPP/2026.

Operasi ini juga melibatkan unsur institusi penegak hukum lainnya baik Polres Lombok Timur, TNI hingga Kejari Lotim.



REPORTER: SUHAEDI

0 Komentar