![]() |
Foto : Bupati Lotim Haerul Warisin bersama Kakancab BPJS Ketenagakerjaan Lotim, M. Yohan Firmansyah saat menyerahkan klaim pembayaran BPJS kepada penerima manfaat |
LOMBOK TIMUR - Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemkab Lombok Timur bersama Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Lombok Timur sebagai upaya melindungi tenaga kerja diberbagai sektor.
Hal itu ditandai kesepakatan kedua institusi dalam melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di ruang Rupatama I Setda Lotim pad Senin (29/4). Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin didampingi Sekda Lotim, HM. Juaini Taofik dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Muhammad Yohan Firmansyah serta Kepala Disnakertrans Lotim, M. Hairi sekaligus menyerahkan klaim pembayaran BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis dari BPJSTK kepada Bupati untuk 1.072 kasus dengan total Rp. 9.264.715.380 miliar, serta penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan penerima manfaat.
Bupati Lotim Haerul Warisin menunjukkan komitmennya dalam melindungi para pekerja di berbagai sektor melalui jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Haerul Warisin mengakui bahwa keseriusan pemda Lotim dalam mengalokasikan pembiayaan berkelanjutan untuk mendukung kesejahteraan para pekerja, termasuk petani, buruh tani, buruh industri tembakau, dan pekerja di sektor lainnya.
Bupati secara tegas meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Lombok Timur untuk segera mendaftarkan seluruh pekerja mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dipandang krusial untuk memberikan jaminan perlindungan bagi para pekerja dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja.
Disamping itu, dia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan memasukkan klausul kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja perusahaan dalam kebijakan perizinan dan kesepakatan dengan perusahaan kedepannya. Dia juga menekankan bahwa tanpa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja tidak memiliki jaminan apapun jika mengalami risiko kerja seperti kecelakaan yang memerlukan rawat inap, yang seharusnya dapat dibiayai oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Lotim mengimbau kepada perusahaan tambak udang, tambang pasir, distributor, agen, SPBU, dan SPBE untuk segera mendaftarkan seluruh pekerja mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Ada keuntungan yang akan diterima oleh keluarga tenaga kerja jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, dia meminta kepada dinas terkait untuk menginventarisasi seluruh pengusaha di Lombok Timur dan menyampaikan imbauan untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Jika sudah masuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, maka bapak dan ibu serta keluarganya bisa tenang bekerja karena risiko apapun sudah ada yang menanggung,” tegasnya.
Disadarinya ,semua pekerjaan memiliki risiko. Karena itu diharapkan para pengusaha merespon positif imbauan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi para pekerjanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lotim, Muhammad Yohan Firmansyah menyampaikan apresiasi atas sinergi, kolaborasi, dan kerja sama yang terjalin dengan pemda Lotim dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah ini.
Yohan menekankan pentingnya jaminan sosial dalam memberikan perlindungan atas keberlangsungan hidup masyarakat yang mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Ia menyebutkan bahwa perlindungan adalah pengadaan tertinggi dalam jaminan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur mencatat telah memberikan perlindungan kepada 17.395 pekerja, sebuah angka yang dinilai luar biasa. Selain itu, sejak Januari hingga April, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada 1.072 kasus dengan total nilai Rp 9.264.715.380 miliar.
"BPJS Ketenagakerjaan bukan semata-mata hadir, melainkan sebagai wujud sinergisitas, kolaborasi, dan kerja sama dengan pemerintah daerah," kata Yohan.
Dia menyebutkan, sebanyak 143 ribu lebih pekerja dari Lombok Timur sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan coverage sekitar 28 persen.
"Untuk kasus DBHCHT yang dapat perlindungan sekitar Rp. 2,6 miliar. Jadi, klaim dari Pemda Lotim sebesar Rp. 9 miliar lebih tidak dari Pemprop NTB," tandasnya.
Yohan juga mengapresiasi Pemkab Lotim sebagai kabupaten yang memperoleh penghargaan Paritrana Award 2024 berada posisi terbaik kedua se - NTB dibawah Lombok Tengah.
Indikatornya kata Yohan, merujuk pada jumlah Universal Coverage Jamsostek (UCJ), dukungan regulasi, jumlah manfaat serta dari sisi kepatuhan perusahaan dan pemberi kerja. (CN)
0 Komentar