![]() |
Foto : Kasi Pidsus Lotim Ida Putu Bagus Swadharma Diputra, SH, MH |
LOMBOK TIMUR - Dugaan korupsi proyek pengadaan Teknologi informatika (TIK) bidang pendidikan Sekolah Dasar tahun 2022 berupa chrome book pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, tengah berproses.
Sejauh ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur akan segera memanggil pihak-pihak terkait yang diduga merugikan keuangan negara.
Proyek pengadaan yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 senilai Rp. 32.438.460.000 ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lotim, Ida Putu Bagus Swadharma Diputra, SH, MH menyebutkan, dalam proses penyelidikan sebelumnya sejumlah pihak telah diwawancarai untuk mendapatkan informasi lebih jauh dalam kasus pengadaan TIK Dikbud Lotim.
Berdasarkan informasi itu, kata Ida Putu Bagus Putu Swadharma, tim penyidik jaksa telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dalam kasus ini. Dari hasil Pengumpulan keterangan dan data yang dilakukan kepada seluruh pihak, Tim berkesimpulan ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop/chrome book.
"Tentunya, kasus ini diduga kuat sarat penyimpangan sehingga kami tingkatkan statusnya ke penyidikan," jelasnya kepada wartawan, Kamis (8/5) kemarin.
Masih kata dia, sejumlah pihak sudah diwawancarai atau dimintai keterangan diantaranya penyedia jasa, Dinas Dikbud Lotim serta beberapa orang lainnya. Dengan demikian, penyidik akan mengusulkan pihak yang akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Sehingga diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT- 02 /N.2.12/Fd.2/04/2025 Tanggal 30 April 2025.
"Semuanya akan kita panggil tapi mana yang lebih urgen itu yang akan kita panggil duluan. Sementara ini masih dikumpulkan alat bukti lainnya termasuk akan ada permintaan perhitungan kerugian negara baik di Inspektorat dan BPKP," tandasnya. (CN)
0 Komentar