![]() |
Foto : JPU Muhammad Jauhar Robby , SH didampingi Kasi Pidum Syahrul Rahman, SH |
LOMBOK TIMUR - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Selong, Lombok Timur (Lotim) atas dua orang terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,228 kg selama 17 tahun, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lotim yakni seumur hidup. Kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp. 15 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Atas amar putusan hakim yang diketuai Ikbal Muhammad SH dan anggota hakim lainnya masing-masing, HM. Nur Salam, SH dan Abdi Rahmansyah, SH memaksa JPU melakukan banding.
JPU Muhammad Jauhar Robby , SH didampingi Kasi Pidum Syahrul Rahman, SH serta Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, SH menegaskan akan segera menyusun memori banding atas vonis kedua terdakwa yang dinilainya terlalu ringan itu.
Dia mengatakan, dalam persidangan kedua terdakwa Muhammad Angga Kurniawan (21) dan Hamzanwadi (33) asal Toya Daya, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, tidak kooperatif dalam mengungkap pemilik dari sabu-sabu seberat 5 kg lebih itu.
"Hingga vonis dijatuhkan, kedua terdakwa tidak mau membuka siapa sebenarnya pemilik sabu-sabu yang dibawa mereka. Bahkan, salah satu tersangka bernama Dion rekan kedua terdakwa kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Kasi Pidum, Syahrul Rahman kepada wartawan, Rabu (21/5).
Kedua terdakwa kata dia, berperan sebagai kurir. Modus yang dipakai sistem ranjau sehingga sangat sulit untuk mengungkap jaringan mereka. Dalam fakta persidangan, kedua terdakwa diperintahkan oleh tersangka Dion untuk mengambil barang di salah satu wilayah di Kecamatan Kopang Lombok Tengah, dengan upah Rp. 10 juta.
Sabu-sabu seberat 5 kg lebih itu dibungkus menggunakan bungkusan teh Poci sebanyak 5 buah menggunakan sepeda motor. Hingga polisi menangkap keduanya.
"Mereka (kedua terdakwa, Red) seakan-akan merahasiakan nama pemilik barang haram yang dibawanya. Sedangkan Dion dalam fakta persidangan belum terungkap," bebernya.
Tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa kata Syahrul, menjadi pertimbangan maksimal. Diketahui, peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Lombok Timur akan merusak generasi bangsa. Sehingga, tuntutan untuk kedua terdakwa telah mendapat persetujuan Jampidum Kejagung RI.
"Kami belum menerima salinan putusan dari PN Selong, jadi kami akan menyusun banding dalam tempo 7 hari dari putusan itu," tandasnya.
Sebagaimana diungkapkan beberapa waktu lalu, kedua terdakwa M. Angga Kurniawan dan Hamzanwadi ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Timur pada Minggu malam (24/11) sekitar pukul. 20.30 wita di Desa Teroya, Kecamatan Aikmel dalam sebuah penggerebekan
Dari hasil penggeledahan, didapati barang bukti diduga narkoba jenis sabu berisi 5 bungkus plastik bening ukuran besar yang masing-masing berisi 1 plastik warna hijau bergambar teko dan cangkir yang didalamnya berisi masing-masing 1 plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Kelima bungkus plastik berisi sabu disimpan di dalam tas kain warna hijau bertuliskan Alfamart serta uang Rp. 60.000 dan handphone milik pelaku. (CN)
0 Komentar