Operasi Patuh Rinjani 2025, Kasat Lantas Polres Lotim Imbau Patuhi Aturan

Foto : Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP. Tira Karista turun langsung melakukan operasi Patuh Rinjani 2025

LOMBOK TIMUR - Operasi Patuh Rinjani 2025 Satlantas Polres Lombok Timur selama 14 hari mulai tanggal 14 - 27 Juli menyasar pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.


Puluhan kendaraan baik roda dua, roda empat hingga kendaraan pengangkut yang tidak sesuai peruntukannya dikenakan tilang sejak hari pertama hingga hari ketiga.


Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP. Tira Karista disela-sela operasi Patuh Rinjani menyebutkan bahwa 7 sasaran operasi yang bakal dikenakan kepada pengendara motor dan pengemudi kendaraan roda empat dan sejenisnya.


Khusus kendaraan roda dua kata Tira Karista, akan dikenakan tilang hingga  penyitaan apabila tidak melengkapi dokumen surat kendaraan, tidak mengenakan helm, knalpot brong, mengkonsumsi minuman keras saat berkendara. Serta, tidak membonceng lebih dari dua orang.


Demikian pula dengan kendaraan roda empat dan lainnya, sabuk pengaman (safety belt) dianjurkan untuk dipasang sebelum mengemudi.


"Masyarakat agar tetap tertib dalam berkendara, patuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas, dan jangan lupa mengecek kondisi kendaraan, kondisi

badan dan surat-surat penting lainnya ketika ingin berkendara," pesan Tira Kastira kepada wartawan, Rabu (16/7).


Dalam berkendara imbau Tira, lebih mengutamakan keselamatan sehingga masyarakat tidak mendapat kendala dalam perjalanan. Apalagi, operasi Patuh Rinjani 2025 ini dilaksanakan di seluruh wilayah NTB khususnya dalam wilayah hukum Lombok Timur.


Reporter : Rizky 

Reporter : Suhaedi 

0 Komentar