MATARAM - Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Penataan dan Pengerukan Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji dengan terdakwa Nugroho, ST. MM kembali digelar di PN Tipikor Mataram, Rabu (29/6).
Sidang dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana, S.H., MH, didampingi anggota majelis hakim lainnya, Mahyudin Igo, SH, dan Fadhli Hanra, SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) L. M. Rasyidi, SH bersama Isa Anshori, SH menghadirkan 3 orang saksi masing-masing konsultan pengawas berinisial D, Konsultan Perencana inisial E dan PPTK inisial L.
Sidang yang berjalan selama 3 jam lebih itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang dinilai memiliki keterkaitan dalam perkara dugaan korupsi proyek Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji tahun 2016 silam.
Nugroho bersama-sama Direktur PT Guna Karya Nusantara (GKN) Taufik Ramdhani didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6,3 miliar dalam proyek penataan dan pengerukan Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji senilai Rp. 38,9 miliar pada tahun 2016 pada Dinas PUPR Lotim. (CN)
0 Komentar