Oknum Kawil di Suralaga Cabuli Pelajar SMP Berkali-kali

Foto : Nurhayadi, oknum Kawil saat ditangkap polisi

LOMBOK TIMUR - Pasca beredarnya video syur salah seorang pelajar SMP di Kecamatan Suralaga, Lombok Timur beberapa waktu lalu membuka tabir perilaku bejat Nurhayadi alias Baqiya, oknum Kepala Wilayah (Kawil) Praida Timur Desa Bagik Payung Timur, Kecamatan Suralaga Lombok Timur.


Peristiwa tersebut menyebabkan sang Kawil melarikan diri ke Malaysia meski telah berkali-kali dipanggil polisi untuk meminta keterangan atas kasusnya.


Sejatinya, persetubuhan anak dibawah umur ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 silam. Bahkan kembali terulang pada tahun 2024. Namun video senonoh yang sengaja diedarkan sang oknum Kawil melalui media sosial menjadi titik awal kasus ini terungkap.


Sebut saja Melati bukan nama sebenarnya yang merupakan korban bujuk rayu sang Kawil. Saat peristiwa pencabulan itu terjadi, usia Melati baru 15 tahun lebih 7 bulan. Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengiming-imingi korban dengan memberikan uang dan perlengkapan skin care serta akan dinikahi.


Setahun menghilang ke Malaysia, Nurhayadi akhirnya pulang juga ke kampung halamannya. Bukannya bawa gembira, oknum Kawil bejat ini pun kemudian digelandang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku ditangkap pada hari Sabtu malam (23/8) sekitar pukul. 20.00 wit di Dusun Sukabumi, Desa Dames, Kecamatan Suralaga, Lotim


Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP. Nicolas Osman menuturkan peristiwa yang menimpa Melati beberapa waktu lalu itu.


Menurut keterangan saksi kata Nicolas Osman, persetubuhan anak dibawah umur sudah berlangsung sejak tahun 2022 silam dan terakhir dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024 sekitar jam 12.30 wita di sebuah kamar “Kos Bunga” yang berada di Lingkungan Lendang Beduri, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong Lombok Timur. 


"Menurut pengakuan korban, oknum Kawil ini melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 5 kali. Tidak hanya di tempat kos, korban juga pertama kali digarap di sebuah kebun di Ino Balit," ungkapnya.


Kejadian ini baru terungkap beber Nicolas Osman, setelah video telanjang korban tersebar di media sosial dan diketahui orang tuanya. Atas kejadian itu, orang tua korban menginterogasinya dan mengakui peristiwa yang dialaminya bersama sang Kawil.


"Sempat dilaporkan dan polisi melayangkan pemanggilan kepada oknum Kawil tersebut sebanyak dua kali. Tapi, pelaku melarikan diri ke Malaysia," ujarnya.


Dalam pelariannya, bahkan pelaku sempat berkomunikasi dengan korban untuk mengajaknya ke Pulau Batam.


Penyidik Polres Lombok Timur telah menyiapkan sejumlah pasal atas penangkapan oknum Kawil tersebut yakni, Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak / Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.



Reporter : Suhaedi

0 Komentar