Pemda Lotim Genjot Peningkatan Pajak, Antisipasi Berkurangnya Transfer Pusat

Foto : Wabup Lotim, HM. Edwin Hadiwijaya didampingi Kepala Bapenda, H. Muksin dan Kepala DPMD, Salmun Rahman 

LOMBOK TIMUR - Tantangan Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur terkait menurunnya anggaran dari pusat mulai dirasakan. Karenanya, perlu diambil langkah antisipasi terhadap potensi berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat di tahun 2026.


Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta Perda  Nomor 6 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlangsung di Gedung Wanita, Selasa (2/9).


Menurut  Edwin, gambaran APBN 2026 menunjukkan adanya penurunan dana transfer ke daerah. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi Lombok Timur, mengingat 85 persen dari operasional daerah masih sangat bergantung pada dana tersebut. Sementara itu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp 521 miliar dari total APBD sebesar Rp 3,4 triliun.


"Kita harus bisa beradaptasi dengan cepat. Menjemput program pusat kini tidak mudah karena banyak dana yang bersifat insentif, bukan lagi transfer rutin," jelasnya.


Mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan memfokuskan upaya peningkatan PAD, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor. Kebijakan terkait bagi hasil pajak kendaraan bermotor, di mana 66 persen dari penerimaan pajak akan langsung masuk ke kas daerah diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan signifikan. 


"Sinergi dan kolaborasi dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah ini," ujar wabup Edwin.


Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya perbaikan data internal untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar lebih akurat pada tahun 2026.


Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) H. Muksin menegaskan bahwa peran aktif perangkat desa sangat krusial dalam mengelola 11 item pajak daerah dan retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah setempat. 


Ia menekankan, pajak adalah hal yang sensitif, sehingga pemahaman dan pelaksanaan aturan yang benar sangat diperlukan. 


"Kita harus memahami, memaknai, dan menjalankannya sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.


Muksin menyebut, PKB, BBNKB, dan PBB P2 menjadi andalan utama dalam meningkatkan PAD. Bapenda bertekad untuk terus melakukan pendekatan persuasif dan harmonis agar masyarakat patuh membayar pajak.


Sebagai langkah strategis, Bapenda telah membentuk juru bantu disetiap desa, yang terdiri dari 30 personel, termasuk Ketua RT dan kader. Mereka bertugas mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai berbagai jenis pajak, mulai dari pajak restoran, hotel, parkir, reklame, hingga pajak sarang burung walet.


Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Salmun Rahman, Kepala UPT-UPPD Samsat Selong, Abdul Azis, Camat Selong, Labuhan Haji, Sukamulia dan Sakra Timur bersama seluruh lurah dan kepala desa di wilayah tersebut.



Reporter : Rizky

Editor : Suhaedi

0 Komentar