![]() |
Foto : Puluhan warga Suela Tuntut keadilan Hakim |
LOMBOK TIMUR - Aksi unjuk rasa warga Suela Kecamatan Suela di Pengadilan Negeri (PN) Lombok Timur, menuntut keadilan hukum atas perkara tanah yang kini tengah berproses di pengadilan.
Aksi yang menamakan diri 'Aliansi Masyarakat Suela Bersatu' yang digelar di depan kantor PN Selong, Lombok Timur Senin (13/10) sekaligus bagian harapan masyarakat Suela agar hakim PN berlaku adil, profesional dan tidak mudah diintervensi.
Puluhan warga Suela yang mendatangi kantor PN Selong, Lotim merupakan pihak tergugat yang diperkirakan atas tanah yang digugat Ayuman warga Suela.
Dalam orasinya, anak tergugat Sri Ayu Sulastri menyampaikan sejumlah kejanggalan atas tanah yang digugat oleh pihak penggugat. Tiga obyek bidang tanah yang digugat oleh penggugat dinilai tak sesuai dengan luas tanah yang didalilkan dalam gugatan.
Bahkan kata Sri Ayu didampingi sejumlah warga Suela lainnya, lahan yang digugat sebagai dalil gugatan penggugat dikuasai oleh 12 orang.
"Tanah yang digugat penggugat dalam laporan perdata yang diajukan ke PN Selong jumlahnya 12 orang. Akan tetapi 5 nama yang disebutkan tidak sesuai identitas. Bahkan obyek yang digugat pun merupakan masih milik orang lain," terang Sri Ayu.
Dia juga menyatakan, lahan yang disengketakan saat ini buka menjadi kewenangan PN Selong, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena ini menyangkut administrasi yakni kepemilikan sertifikat tanah.
"Perkara No. 66/PDt. G/2025/PN Selong tentang putusan sela bukan kewenangan PN Selong tetapi kewenangan PTUN," jelasnya.
Sri Ayu Sulastri yang merupakan anak tergugat Mahnin menyampaikan pokok perkara gugatan yang dilayangkan penggugat Ayuman dengan tiga obyek gugatan yang berbeda.
Dari tiga obyek yang menjadi perkara gugatan, luasnya selalu berubah-ubah. Pertama, tanah yang terletak di simpangan Suela yang digugat penggugat luasnya 25 are. Tetapi dirubah kembali menjadi 2,5 are. Namun dari hasil pengukuran dilapangan tercatat seluas 135 m2.
Obyek gugatan kedua masih kata dia, areal persawahan yang disebut penggugat seluas 61 are. Tapi, tergugat justru sudah memiliki sertifikat yang diklaim penggugat Ayuman. Buktinya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki tergugat nomor. 25/1981 hanya seluas 34 are.
"SHM kami sudah sesuai dengan SK Gubernur NTB tanggal 29 April 1969," papar Sri.
Obyek sengketa ketiga yang digugat penggugat yakni lahan seluas 89 are. Padahal tergugat hanya memiliki lahan seluas 71 are sesuai SHM No. 817/2009.
"Tiga obyek perkara yang digugat penggugat saja sudah berbeda. Apakah Hakim PN Selong menerima gugatan tersebut, " tanya warga lainnya.
Hakim PN Selong diminta untuk tidak melanjutkan persidangan yang bukan menjadi kewenangannya. Karena ini perkara administrasi. Dimana pipil yang dijadikan dasar penggugat dinilai tidak memiliki kekuatan hukum selain sertifikat.
Aksi masyarakat Suela mendapat tanggapan dari Wakil Ketua PN Selong, Iqbal Muhammad SH. Jajaran PN Selong langsung menemui pendemo sekaligus mengklarifikasi tuntutan mereka.
Iqbal Muhammad menyebutkan bahwa perkara yang tengah dipersoalkan warga Suela saat ini masih berproses.
"Perkara ini masih dalam tahap pembuktian di persidangan. Dalil-dalil dan bukti yang disampaikan kedua pihak yang berperkara sangat diharapkan dapat disampaikan dipersidangan," ujar Iqbal didampingi sejumlah hakim dan panitera PN Selong.
Iqbal Muhammad juga menyampaikan kepada masyarakat akan berlaku adil, transparan dan tidak mau diintervensi oleh pihak manapun dalam perkara ini.
Hal serupa juga disampaikan Humas PN Nasution SH saat menjawab keraguan warga Suela.
Dalam perkara gugatan ini kata Nasution, persidangan dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh dalil dan bukti yang disampaikan dalam persidangan menjadi catatan hakim.
"Masing-masing pihak menyampaikan seluruh dalil dan bukti yang akan disampaikan dalam persidangan. Apakah jawaban itu benar atau tidak, majelis hakim punya persepsi untuk memutuskannya " bener Nasution.
Selanjutnya, Nasution tidak mempersoalkan perkara yang sedang berproses saat ini disebut ada kejanggalan oleh salah satu pihak. Akan tetapi, itu semua pembuktian akan dibuktikan didepan persidangan. Hakim memiliki persepsi hukum ketika ada pihak yang menilainya janggal.
"Karena perkara ini masih berproses, kita tunggu saja. Hakim memiliki penilaian berdasarkan keadilan, transparan dan tidak mudah diintervensi," ujarnya.
Dalam aksi itu, warga Suela yang digugat menyodorkan lembaran surat pernyataan putusan sela ke Wakil Ketua PN Selong, Iqbal Muhammad untuk ditanda tangani.
Namun, Iqbal Muhammad menolak bertandatangan lantaran lembaran surat pernyataan bukanlah menjadi kewenangannya untuk ditandatangani.
" Maaf saya tidak bisa menandatangani surat pernyataan itu," ujarnya menolak sembari meninggalkan sejumlah warga di kantor PN Selong.
0 Komentar