175 Pengusaha Hotel di Lombok Timur, Hanya 13 yang Bayar Pajak

Foto : Bupati Lotim H. Haerul Warisin 

LOMBOK TIMUR - Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin menyayangkan pengusaha hotel dan restoran mengabaikan pajak hotel dan restoran. Padahal, pajak merupakan salah satu kontribusi wajib kepada pemerintah untuk membiayai pembangunan.


Dalam rapat koordinasi pengusaha usaha jasa wisata Lombok Timur di Ballroom, Kamis (5/6), Haji Iron menyebutkan, dari 175 pengusaha hotel di Lombok Timur, hanya 13 pengusaha yang membayar pajak.


Tentunya, kata Haji Iron, hal ini dianggapnya cukup miris. Padahal, membayar pajak demi keberlangsungan kegiatan pembangunan.


"Kemana pengusaha hotel dan restoran ini, kenapa tidak membayar kewajibannya?," tanya Haerul Warisin saat mengumpulkan seluruh pengusaha hotel dan restoran.


Dia juga meminta kepada pengusaha hotel untuk tidak memanipulasi penghasilannya. Sebab, tindakan itu akan ketahuan juga.


Haji Iron juga meminta kepada pengusaha hotel dan restoran apabila ada kendala hingga lalai bahkan tidak membayar pajak. 


Meski demikian, ada beberapa faktor kemungkinan yang menyebabkan pengusaha hotel dan restoran tidak menjalankan kewajibannya selaku wajib pajak. Bisa jadi kita Haji Iron, karena kurangnya tenaga penagih untuk mendekatkan diri kepada para pelaku pariwisata disamping, tidak pernah disosialisasikan atau tidak pernah ditagih.


"Kalau ada keluhan sampaikan saja, apa yang dirasakan kurang. Apabila fasilitas tidak mendukung untuk ke lokasi hotel, katakan saja," ujarnya.


Kehadiran pengusaha hotel dan restoran kali ini tambah dia, untuk memberikan pemahaman bahwa pajak itu sangat penting.


"Setelah sosialisasi ini tidak ada alasan bagi pengusaha hotel dan restoran untuk melalaikan kewajibannya membayar pajak," tegasnya. (CN)

0 Komentar