![]() |
| Foto : Kajari Lotim, Hendro Wasisto bersama jajaran beberkan capaian selama tahun 2025 |
LOMBOK TIMUR - Moment Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur membeberkan sejumlah capaian dugaan tindak pidana korupsi dalam kurun satu tahun ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto, SH, MH menegaskan, tahun 2025 sebanyak empat perkara tipikor telah dilakukan penyelidikan. Dua diantaranya, sudah masuk tahap penyidikan. Sedangkan, tiga perkara lainnya yang sudah disidik merupakan tunggakan perkara tahun 2023 dan 2024. Meski perkara tersebut beberapa terdakwa diantaranya sudah diputus dalam persidangan.
Disebutkan Hendro Wasisto, tiga perkara tipikor yang merupakan tunggakan tahun sebelumnya yakni, kasus KUR BNI Sembalun, Sumur Bor dan Dermaga Labuhan Haji.
Dari perkara itu tambah dia, khusus korupsi proyek Sumur Bor yang bersumber dari dana APBN pada Kementerian Desa Tertinggal RI, sudah diputus. Empat orang yang sudah menjalani proses sidang masih melakukan upaya hukum. Sehingga status hukum keempat terdakwa belum inkrah.
Demikian halnya dengan status tiga orang tersangka dalam kasus KUR BNI Sembalun dan sudah menjalani proses sidang. Akan tetapi, dua orang terdakwa masih melakukan upaya hukum banding. Sedangkan, Proyek penataan dermaga Labuhan Haji, masih proses penyidikan dan telah menetapkan 4 orang tersangka.
"Kasus Proyek penataan Dermaga Labuhan Haji kita sudah limpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram dan saat ini masih dalam tahap penuntutan," beber Hendro Wasisto didampingi Kasi Intelijen, Ugik Ramantyo, SH dan Kasi Pidsus Ida Bagus Putu Swadharma.
Untuk perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Hendro Wasisto mengaku segera melimpahkan perkara tersebut dalam waktu dekat ke Pengadilan Tipikor.
Untuk diketahui, saat ini kasus dugaan korupsi chromebook telah menetapkan sebanyak 6 orang tersangka. Dan menurut rencana, Rabu (10/12) tahap kedua ini dilakukan penyerahan para tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk disidangkan.
Sedangkan kasus pengadaan buku yang sedang diselidiki tahun 2025 ini, masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan, alat bukti, keterangan saksi dan ahli. Walaupun demikian, penyidik Kejari Lotim masih mengusulkan untuk dilakukan perhitungan kerugian negara.
"Kita masih mengidentifikasi auditor mana yang tepat untuk melakukan perhitungan," ujarnya.
Reporter: Rizky
Editor : Suhaedi

0 Komentar