![]() |
| Foto : Oknum TGH MJ, Pimpinan Ponpes NI Sukamulia, Lombok Timur |
MATARAM - Oknum Tuan Guru berinisial MJ - salah satu Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) NI di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur akhirnya ditangkap penyidik Polda NTB, Rabu (18/2).
Penangkapan terhadap MJ dramatis, setelah oknum tuan guru cabul tersebut berniat melarikan diri ke luar negeri. Sejatinya, TGH. MJ telah ditetapkan sebagai tersangka Jum'at (13/2) lalu setelah dilakukan pemberkasan serta bukti yang kuat melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya dengan alasan 'pembersihan Rahim'.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati membenarkan penangkapan dan pemahaman terhadap TGH. MJ.
Namun dia menolak untuk memberikan keterangan karena masih dalam proses pemeriksaan.
"Akan ada waktunya kami memberikan keterangan terkait kasus ini," ujarnya.
Sementara itu, penangkapan tersangka diakui oleh salah seorang pendamping pelapor, Joko Jumadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
Menurut Joko Jumadi, penerapan tersangka kepada TGH. MJ telah diterima melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka minggu lalu dan kami juga sudah menerima SPDP," jelas Joko Jumadi kepada wartawan.
Penangkapan terhadap TGH. MJ oleh penyidik polisi, karena tersangka hendak melarikan diri ke Timur Tengah.
"Tersangka ditangkap di Bandara Internasional Lombok (BIL) bersama istrinya diduga ingin melarikan diri ke luar negeri," ucapnya.
Niat TGH. MJ hendak kabur diketahui oleh penyidik lalu diamankan dan dibawa ke Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kemudian menahan tersangka untuk 20 hari ke depan.
"Saya sempat melihat TGH. MJ menjalani pemeriksaan di salah satu ruang penyidik beserta barang bawaannya," ungkap Joko.
Joko kembali mengungkapkan bahwa TGH. MJ ditangkap lantaran melakukan tindak asusila terhadap santriwatinya sesuai laporan dua orang korban yang didampinginya.
Aksi kekerasan seksual dilakukan tersangka berpura-pura melakukan pengobatan dengan modus 'Cuci Rahim'.
Dua orang korban yang merupakan santriwati Ponpes NI Sukamulia tersebut terpaksa melaporkan oknum pimpinan ponpes NI.
Kedua korban diberikan pendampingan secara hukum dan psikologi oleh LPA Mataram.
Reporter : Rizky
Editor : Suhaedi

0 Komentar