![]() |
| Foto : TGH. MJ klarifikasi tuduhan atas dirinya yang melakukan perbuatan asusila |
LOMBOK TIMUR - Tuduhan sejumlah pihak dengan menyebut Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) NI di Kecamatan Sukamulia , Lombok Timur melakukan praktek asusila dengan dalih 'pembersihan Rahim' kepada santriwati, angkat bicara.
Pimpinan Ponpes berinisial TGH. MJ secara tegas menampik tuduhan tersebut dan menyebut pihak tertentu salah satunya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram dinilai melakukan fitnah karena tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
TGH. MJ yang dilaporkan ke polisi dengan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwatinya, mengaku, informasi tersebut menyesatkan dan merugikan nama baiknya dan lembaga ponpes yang dipimpinnya.
"Tuduhan ini hoax dan tidak benar.," tegas TGH MJ, yang ditemui di Yayasan Ponpes NI miliknya, Senin (2/2).
Lebih jauh dikatakan TGH. MJ bahwa dirinya membantah terjadi praktek pembersihan rahim. Apalagi melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap santri maupun jamaah perempuan lainnya seperti yang dituduhkan.
Kendati demikian kata dia, pihaknya mempelajari laporan lembaga tersebut dan akan melakukan upaya hukum melalui kuasa hukum yang ditunjuk.
"Sejak tahun 2016 - 2019 saat itu masih dipimpin orang tua saya dan saya lebih banyak berada diluar negeri untuk kepentingan pemberangkatan jamaah umroh Indonesia - Makkah," paparnya.
Tudingan telah terjadi kekerasan seksual yang dilaporkan LPA kata dia, tidak sesuai fakta. Sejatinya, dalam ponpes ini hanya dilakukan pengobatan penyakit tertentu diikhtiarkan untuk dapat disembuhkan melalui doa-doa," jelas TGH. MJ kepada wartawan.
Pasca gempa bumi dan Covid-19 lalu, kata TGH. MJ, aktivitas belajar mengajar mulai diberlakukan tepatnya tahun 2021 silam. Sebelumnya, para santri dan santriwati menjalani pendidikan dirumahnya masing-masing.
Karenanya, sejak periodisasi yang dituduhkan oleh LPA Mataram itu, TGH. MJ menolak disebutkan melakukan praktek Pembersihan Rahim apalagi melakukan pelecehan seksual.
" Pada waktu itu, para santriwati libur dan belajar dirumah masing-masing akibat bencana gempa bumi 2018 dan Covid-19," jelasnya.
Kendati telah dilaporkan kasusnya ke polisi, TGH. MJ, mengaku hingga saat ini belum ada pemanggilan. Tetapi, dia siap untuk menghadapi proses hukum sekaligus untuk meluruskan peristiwa yang terjadi sebenarnya.
Reporter : Suhaedi

0 Komentar