![]() |
| Foto : Kabid Aset BPKAD Lotim, Abdul Basyir, SH |
LOMBOK TIMUR - Tukar guling lahan berlokasi di Kelurahan Rakam, Selong milik Pemda Lombok Timur dan aset bangunan Puskesmas di Pringgabaya dan tanah di Desa Rensing dengan PT. Bank NTB Syariah masih dalam proses.
Tanah milik Pemkab seluas 48 are dengan lahan milik PT. Bank NTB Syariah seluas 29 are yang letaknya di Jalan Diponegoro Selong, menurut rencana akan ditukar.
Tukar guling tersebut telah dilakukan penilaian (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wisnu Junaidi.
Tidak hanya tanah berlokasi di Rakam, Pemkab Lotim juga rencananya menukar aset berupa bangunan eks Puskesmas di Kecamatan Pringgabaya dengan skema Inbreng aset.
Kepala Bidang Aset BPKAD Lombok Timur, Abdul Basyir, SH, MH mengakui, tukar guling aset lahan dan aset bangunan Pustu sudah melalui kajian dan penilaian yang matang.
Diketahui, sejatinya aset lahan milik Pemda Lotim di Rakam seluas 1,5 ha. Tetapi, sebagian lahannya telah digunakan untuk kepentingan umum. Misalnya, laboratorium masyarakat, jalan umum dan sebagainya. Sedangkan, tukar guling lahan hanya 48 are.
"Dari hasil penilaian (appraisal) harga lahan milik PT. Bank NTB Syariah dengan luas 29 are lebih tinggi dibanding milik Pemkab Lotim. Sebab terletak ditengah kota Selong yang merupakan lokasi strategis," jelas Abdul Basyir kepada wartawan baru-baru ini.
Sedangkan tukar aset berupa bangunan Puskesmas Pringgabaya yang akan dimanfaatkan menjadi kantor cabang pembantu Bank NTB Syariah tambah Basyir, diklasifikasikan sebagai Inbreng aset.
Menurut Basyir, Inbreng aset, atau setoran modal bukan kas (in kind contribution), adalah tindakan memasukkan aset fisik atau non-fisik ke dalam suatu perusahaan sebagai pengganti setoran modal tunai.
"Kalau Bank NTB menggunakan bangunan dan tanah di puskesmas Pringgabaya tentunya nilainya menjadi lebih tinggi. Bisa jadi nilainya mencapai diatas Rp. 5 M," ujarnya.
Jika menggunakan nilai perolehan aset kata Basyir, maka harganya kecil. Akan tetapi, apabila memakai penilaian (appraisal) akan menggunakan harga pasar.
Selain itu, aset berupa lahan yang akan ditukar guling dengan PT. Bank NTB Syariah terletak di Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat. Tanah seluas 30 are itu hanya digunakan sekitar 20 are. Sedangkan, 10 are akan digunakan untuk pembangunan pasar. Termasuk, lahan berlokasi di Terminal Keruak yang saat ini masih disewakan.
"Pemda Lotim melakukan tukar aset lahan dengan PT. Bank NTB Syariah berjumlah 1, sedangkan untuk penyertaan modal menjadi 3 lokasi," sebutnya.
Tukar guling dan Inbreng ini akan diajukan ke DPRD Lotim untuk mendapatkan persetujuan selanjutnya di-Perda-kan. Proses tersebut dilakukan setelah selesai perhitungan penilaian dengan jangka waktu 6 bulan.
Reporter : Suhaedi

0 Komentar