![]() |
| Foto : Kepala Kemenag Lombok Timur, H. Sulhi |
LOMBOK TIMUR - Perbuatan tak terpuji salah seorang oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Lombok Timur terhadap santriwati memantik rasa prihatin banyak pihak.
Kendati oknum bergelar tuan guru kini telah ditahan dan dijadikan tersangka oleh penyidik Polda NTB, Kementerian Agama RI masih menunggu vonis terhadap oknum berinisial TGH. MJ tersebut.
Namun, Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur menyayangkan perilaku oknum pimpinan ponpes yang disebutnya melanggar ketentuan berlaku.
"Ini menyangkut prilaku oknum. Dan kasus ini tidak bisa ditolerir baik itu berdasarkan syariat Islam, etika dan hukum," terang Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lotim, H. Sulhi kepada wartawan, Rabu (25/2).
Dia menegaskan bahwa sanksi terhadap prilaku oknum pimpinan ponpes tersebut secara otomatis akan berlaku. TGH. MJ yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik menerima sanksi berupa sosial, pidana dan sanksi administrasi.
"Kalau sudah terkena sanksi tentunya melekat pula sanksi sosial. Masyarakat bahkan mungkin tidak percaya pada ponpes tersebut. Demikian pula sanksi administratif. Lembaga/yayasan yang menaungi ponpes bersangkutan akan mengeluarkan dia (TGH. MJ, Red) dari struktur kepengurusan," jelas Sulhi.
Status oknum pimpinan ponpes yang sudah dijadikan tersangka menurut Sulhi, menjadi pertimbangan yayasan tersebut. Tidak mungkin dimasukkan dalam struktur lagi. Sebab, masyarakat akan berpikir lagi untuk membawa anak-anaknya menempuh pendidikan di ponpes itu.
Sulhi juga menyoroti pencabutan izin ponpes bersangkutan. Menurut dia, kewenangan pencabutan atau pemberian izin menjadi kewenangan pusat.
Kementerian Agama Lombok Timur katanya, diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
"Sanksi ini hanya diberikan kepada oknum saja bukan yayasan atau ponpesnya. Kalau status yang bersangkutan sudah jelas sanksinya. Nah, kalau sanksi sudah diterima maka kepercayaan masyarakat akan hilang," akunya.
Kementerian Agama tambahnya, terus melakukan pendataan dan pembinaan secara berkala pada seluruh Ponpes di Lotim.
Untuk itu, Sulhi menghimbau kepada masyarakat agar memasukkan anaknya di ponpes yang sesuai dengan regulasi ketat yang dikelolanya. Baik itu fasilitas pembelajaran, ruang, tempat pemondokan dan sebagainya.
Demikian pula sistem pengajaran, Sulhi meminta adanya jarak antara santri pria dan wanita. Termasuk pendidiknya.
"Kalau santriwati diasuh oleh ustadzahnya, demikian sebaliknya, santri laki-laki dididik oleh para ustadz," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan Ponpes NI Sukamulia, Lombok Timur berinisial TGH. MJ, dilaporkan santriwatinya lantaran melakukan tindakan asusila dengan modus 'Pembersihan Rahim'.
TGH. MJ, kini telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik Polda NTB sesaat sebelum kabur ke luar negeri.
MJ, ditangkap di Bandara Internasional Lombok (BIL) bersama sang istri yang hendak melarikan diri.
Reporter : Suhaedi

0 Komentar