![]() |
| Foto : DPRD Lotim bersidang untuk mengesahkan dua Raperda inisiatif dewan |
LOMBOK TIMUR – Rapat Paripurna IX Masa Sidang II dalam rangka penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) digelar di gedung DPRD Lotim, Kamis (5/3).
Dua Raperda yang dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dalam laporan Gabungan Komisi DPRD Lombok Timur disampaikan bahwa Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan upaya memberikan dasar hukum terhadap keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melalui perda tersebut, masyarakat hukum adat nantinya akan melalui proses pengakuan secara formal sebelum memperoleh perlindungan, pemberdayaan, serta pemenuhan hak-haknya. Pengakuan tersebut diberikan dengan sejumlah persyaratan, di antaranya komunitas adat masih hidup dan menjalankan tradisinya, tidak bertentangan dengan perkembangan zaman, serta tetap selaras dengan prinsip NKRI.
Sementara itu, raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan diharapkan mampu menjadi pedoman dalam pengembangan sektor pariwisata daerah. Regulasi ini disusun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengangkat kearifan lokal, serta membangun destinasi wisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing pariwisata daerah, membuka lapangan kerja, serta memanfaatkan potensi pariwisata untuk melindungi warisan budaya dan lingkungan
Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menginisiasi serta membahas kedua Raperda tersebut hingga tahap penetapan. Menurutnya, lahirnya dua regulasi ini merupakan respon terhadap kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum dan pengaturan yang lebih jelas dalam pembangunan daerah.
Ia menegaskan bahwa perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat akan memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan masyarakat adat, sekaligus melindungi serta memberdayakan mereka dalam proses pembangunan daerah.
Sementara itu, perda tentang penyelenggaraan kepariwisataan dinilai penting untuk mendukung perkembangan pariwisata Lombok Timur yang semakin dinamis. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan pengembangan pariwisata tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, mengangkat kearifan lokal, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Wabup juga menilai kedua perda ini nantinya memiliki keterkaitan yang kuat. Pengembangan pariwisata, menurutnya, harus berpijak pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat adat. Dengan demikian, aktivitas budaya masyarakat adat juga dapat menjadi daya tarik wisata yang bernilai edukatif.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan masyarakat terus terjalin dalam mengawal pelaksanaan kedua perda tersebut agar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lombok Timur.
Reporter : Suhaedi

0 Komentar