Bertemu Kementerian PDT, Pemda Lotim Bahas UU Desa Baru

Foto : Sekda Lotim DR. HM. Juaini Taofik bertemu pejabat kementerian Desa dan PDT

LOMBOK TIMUR - Pembaharuan Undang-undang Desa Nomor 3 tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ditetapkan pada 25 April 2024 lalu menjadi salah satu poin yang dikonsultasikan Pemda Lombok Timur saat bertemu Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) di Jakarta, Rabu (8/4).


Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, DR. HM. Juaini Taofik bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur, Hambali, SH beserta Forum Koordinasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur.


Rombongan yang dipimpin Sekda Lotim tersebut diterima oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri Murtono.


Selain berkonsultasi terutama terkait masa jabatan kades dan teknis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan diselenggarakan pada tahun 2026 ini, pun untuk mendapat penjelasan tentang perubahan utama dalam UU tersebut yang mencakup perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun (maksimal dua periode) dan penguatan perlindungan hukum bagi perangkat desa.


Apalagi, tahun 2026 ini terdapat 143 kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya. 


Pada hari yang sama, Rabu (8/4) Sekda Lotim juga bertemu  Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Perdesaan Farida Kurnianingrum dan Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan Andre Ikhsan Lubis.


"Pemda Kabupaten lombok Timur terus berupaya membangun sinergisitas dengan pemerintah pusat," kata Juaini Taofik.





REPORTER : RIZKY

EDITOR : SUHAEDI

0 Komentar