LKPJ Kepala Daerah Lombok Timur Tahun 2025 (2)

Foto : Wabup Lotim HM. Edwin Hadiwijaya  sampaikan LKPJ tahun 2025

LOMBOK TIMUR - Pemenuhan hak-hak dasar serta penguatan ketahanan sosial, pelestarian budaya dan berkelanjutan lingkungan adalah tema pembangunan daerah Kabupaten Lombok Timur tahun 2025.


Tema dan prioritas pembangunan daerah ini mengacu pada rumusan  tema dan prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMD 2025.


Oleh sebab  itu, Wabup Lotim HM. Edwin Hadiwijaya menyampaikan kinerja gambaran singkat kinerja penyelenggara urusan Pemda selama kurun waktu tahun 2025. Antra lain,terkait dengan arah kebijakan umum Pemda, pengelolaan keuangan  daerah secara makro, pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan tugas umum pemerintahan baik urusan wajib maupun urusan pilihan dan penyelenggaraan tugas pembantuan.


APBD tahun 2025 merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah berdasarkan peraturan dan Perundang-undangan, maka Pemkab Lotim dalam mengelola kebijakan keuangan daerah telah dituangkan dalam peraturan Daerah No. 7 tahun 2024 tentang APBD 2025 dan Perda No. 4 tahun 2025 tentang Perubahan APBD tahun 2025.


Adapun gambaran umum  pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaraan Pemda pada tahun anggaran 2025 dapat dijabarkan sebagai berikut :

Pengelolaan keuangan daerah pendapatan daerah kebijakan pendapatan daerah tahun 2025 diarahkan kepada upaya peningkatan PAD yang dikelola melalui strategi intensifikasi, ekstensifikasi, digitalisasi sistem pendapatan, serta penguatan kinerja BUMD dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah, sebagai bagian dari upaya penguatan kemandirian fiskal Kabupaten Lombok Timur.


Intensifikasi PAD optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU No. 1 tahun 2022 tentang HKPD dan Perda No. 6 tahun 2023 tentang pajak daerah.


Implementasi teknis melalui Perbup Lotim  No. 9 tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan PBB-2, Perbup No. 21 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan retribusi daerah, Perbup  No. 22 tahun 2024 tentang ketentuan umum pajak daerah, Perbup. No. 14 tahun 2024 tentang tatacara pemungutan lain-lain PAD yang sah, peningkatan pengawasan terhadap obyek dan subyek pajak/retribusi melalui monitoring lapangan dan pemanfaatan data lintas OPD, penertiban administrasi pemungutan dan penguatan pengendalian internal untuk meminimalkan potensi kebocoran penerimaan 


Ekstensifikasi PAD pendataan dan pemutakhiran potensi pajak dan daerah, khususnya pada sumber-sumber penerimaan pajak yang potensial di Kabupaten Lombok Timur (OBB-P2, PBJT atas makan minum, opsen PKB dan opsen BBN-KB), pemutakhiran basis data wajib pajak berbasis sistem informasi terintegrasi, pengembangan sumber PAD yang sah sesuai peraturan Perundang-undangan dengan memperhatikan keberlanjutan ekonomi lokal .


Digitalisasi dan modernisasi sistem pendapatan penerapan sistem pembayaran non-tunai (cashless) pajak  dan retribusi daerah, integrasi sistem sistem pendapatan dengan sistem pendukung lainnya, 


Penguatan layanan digital perpajakan  daerah untuk meningkatkan kemudahan, transparansi dan kepatuhan wajib pajak.


Penguatan kinerja BUMD dan optimalisasi aset daerah peningkatan kinerja BUMD agar mampu memberikan kontribusi deviden terhadap PAD secara berkelanjutan.


Inventarisasi, penataan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk mendukung peningkatan penerimaan lain-lain PAD yang sah.


Pengembangan dan inovasi teknologi : 

Pengembangan aplikasi SIPDAH dan Aplikasi PERIRI berbasis android, serta integrasi QRIS dan kanal perbankan daerah inovasi proses : 


- Penyederhanaan prosedur pelayanan, percepatan verifikasi kewajiban pajak, serta pengawasan berbasis resiko.


- Inovasi kemitraan: Kerjasama dengan BUMD, Perbankan dan penyedia layanan pembayaran digital dalam rangka perluasan kanal pembayaran dan literasi perpajakan daerah.

0 Komentar