Napi Lapas Tanjung Pinang Kendalikan Narkoba di Lombok Timur

Foto : Kurir T warga Desa Keroya Aikmel ditangkap bawa 1 kg lebih sabu

LOMBOK TIMUR - Penangkapan salah seorang warga asal Cepak Daya, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur berinisial T mengungkap tabir kepemilikan narkotika jenis sabu.


Ternyata, terduga T merupakan kurir suruhan salah seorang narapidana (napi) berinisial J asal Lombok Tengah yang kini mendekam di penjara Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.


Satresnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu. Fedy Miharja, SH bersama anak buahnya melakukan pengintaian dan menangkap kurir dipinggir jalan di Dusun Keroya Daya, Desa Keroya Kecamatan Aikmel dengan barang bukti yang dimiliki. 


Penangkapan T dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul. 22.30 wita (2/4) lalu.


Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 1 bungkus plastik bening didalamnya terdapat plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi 1 buah plastik kristal bening jenis sabu. Selain itu, disita 1 unit kendaraan matic Nopol DK 6927 MH dan 1 unit hp Android.


"Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama ditemukan barang bukti satu bungkus narkotika. Lalu dilakukan penggeledahan dirumah pelaku sebagai TKP kedua," ungkap Kasi Humas Polres Lotim, Iptu. Lalu Rusmaladi, SH, dalam keterangan persnya, Sabtu (4/4).


Tetapi, dalam penggeledahan  dirumah milik sang kurir, tidak ditemukan barang bukti lainnya.


Dengan demikian, keseluruhan barang bukti berupa sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tangan T seberat 1.080 gram atau lebih dari 1 kg.


Kurir T kini diamankan di Polres Lombok Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal II ayat (11) Lampiran II UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 23 KUHP.




REPORTER: SUHAEDI

0 Komentar