![]() |
| Foto : Kasat Resnarkoba Polres Lotim, Iptu. Fedy Miharja, SH bersama Kasi Humas, Iptu. Lalu Rusmaladi, SH |
LOMBOK TIMUR - Pemilik narkotika jenis sabu berinisial T - asal Cepak Daya, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur merupakan bandar sabu di Lombok Timur.
Dia mengakui telah menerima barang terlarang sekaligus melakukan transaksi lebih dari 3 kali dengan jumlah yang jauh lebih besar dari sebelumnya.
Keterangan yang berbelit-belit dan berubah-ubah sempat membuat penyidik Satresnarkoba Polres Lotim kecele atas pengakuan tersangka yang sebelumnya diduga sebagai kurir.
Berdasarkan keterangan tersangka setelah didalami penyidik polisi, ternyata tersangka T tidak hanya sebagai kurir dan pengedar. Bahkan disimpulkan sebagai penyedia atau bandar.
Pengakuan itu didapatkan Kasat Resnarkoba Polres Lotim, Iptu. Fedy Miharja, SH, setelah ditemukannya aplikasi rahasia didalam perbincangan antara pengirim dan penerima.
"Aplikasi ini hanya diketahui antara dua orang yang berkomunikasi. Setelah itu, percakapan keduanya secara otomatis hilang tanpa tersimpan file percakapan," papar Kasat
Penangkapan terhadap bandar sabu asal Lombok Timur itu terjadi pada Kamis malam (2/4) lalu sekitar pukul. 22.30 wita di jalan raya Desa Keroya, Kecamatan Aikmel.
Iptu. Fedy Miharja mengaku bahwa tersangka T memperoleh barang haram tersebut dari seseorang dari luar NTB untuk diedarkan di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
"Percakapan melalui aplikasi rahasia ini hanya diketahui antara pengirim sabu dan penerimanya. Setelah itu file bukti percakapan antara keduanya secara otomatis terhapus," ujar Fedy Miharja dalam keterangannya pada wartawan, kemarin.
Dengan demikian kata dia, sulit bagi penyidik polisi untuk mendeteksi dan menjadikan percakapan tersebut sebagai petunjuk serta barang bukti transaksi narkoba.
Sedari awal kata Fedy, pihaknya sempat tertipu peran dari tersangka T yang disebut sebagai kurir. Namun, setelah dicerca sejumlah pertanyaan, akhirnya tersangka T mengakui jika perannya sebagai penyedia atau bandar.
"Dia (tersangka T, Red) dalam pengakuannya telah melakukan transaksi sabu lebih dari 3 kali dalam jumlah yang cukup besar," ungkap Fedy.
Bahkan, tambahnya, tersangka sudah menyebutkan sejumlah nama yang menjadi tujuan pengiriman barang terlarang itu. Dan rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Lombok Timur.
"Penangkapan hampir 1 kg sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Lombok Timur tapi keburu ditangkap," tandasnya.
Pertemuan antara seseorang berinisial P (dalam pengejaran) berlangsung selama 4 tahun silam. Keduanya bertemu disebuah lokasi hiburan untuk melakukan kesepakatan transaksi.
"Yang pasti antara tersangka T dan seseorang berinisial P merupakan warga Lombok. Hal itu diketahui dari isi chat pembicaraannya di salah satu aplikasi," ucapnya.
REPORTER: RIZKY
EDITOR : SUHAEDI

0 Komentar