Resmi Dilantik, 94 ASN Pemkab Lotim Ditempatkan Dalam Jabatan Fungsional

Foto : Bupati Lotim Haerul Warisin Lantik 94 ASN dilingkup Pemkab Lotim

LOMBOK TIMUR - Sebanyak 94 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Lombok Timur resmi dilantik Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, 9 diantaranya merupakan lulusan IPDN angkatan XXIX, XXX, dan XXXI.


Secara bersamaan, Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung di Pendopo, Rabu (1/4), lulusan ASN yang berasal dari formasi CPNS tahun 2024 sebanyak 85 orang. Pelantikan tersebut dihadiri Wabup Lotim HM Edwin Hadiwijaya, Sekda Lotim, HM. Juaini Taofik serta sejumlah pimpinan OPD lainnya.


Secara rinci, ke-94 orang yang dilantik merupakan Golongan III sebanyak  87 orang, dan 7 orang Golongan II. CPNS formasi umum terdiri dari 48 tenaga Kesehatan sebanyak dan tenaga strategis lainnya sebanyak  46 orang.


Usai dilantik, Bupati Lombok Timur mengingatkan bahwa PNS  yang diambil sumpah jabatannya, posisinya secara moral dan struktur telah resmi dan sangat kuat. Karena itu ia berharap para PNS ini menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab untuk bekerja demi bangsa dan Negara,  melayani masyarakat dengan baik. 


“Oleh karena itu kejujuran, kebaikan anda untuk bekerja, fokus dalam segala kegiatan yang bertujuan  membangun Lombok Timur, dan membawa masyarakat kita (Lombok Timur) agar terlepas dari kemiskinan.  Ini menjadi fokus yang harus anda lakukan,” tegasnya,


Dia percaya 94 orang PNS yang dilantik merupakan orang-orang intelektual sehingga diminta untuk fokus  terhadap tugas-tugas yang harus dilaksanakan sebagai ASN dalam melayani. masyarakat.


“Curahkan segala ilmu pengetahuan Anda untuk bekerja melayani masyarakat, untuk membantu Pemerintah. Sehingga janji (sumpah jabatan) yang diucapkan tadi mengena terhadap diri Anda  sendiri. Laksanakan dengan baik, maka  tidak akan menjadi beban,” tutupnya.


Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur Yulian Ugi Lusianto,  menyampaikan bahwa  pelaksanaan  pengambilan sumpah jabatan PNS tahun 2026 ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil  sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No.17 tahun 2020. 


Pengambilan sumpah jabatan ini menjadi salah satu bentuk  pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna menunjukkan aparatur sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. PNS juga harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat dan menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. 


“Tujuannya untuk meningkatkan kualitas, keikhlasan dan kejujuran dan rasa tanggung jawab sebagai ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” urainya.




REPORTER : RIZKY

EDITOR : SUHAEDI

0 Komentar