![]() |
| Foto : Kapolres Lotim AKBP Komang Sarjana disaksikan petugas keamanan lainnya membuang hasil pemusnahan narkoba |
LOMBOK TIMUR - Pemusnahan Barang bukti berupa sabu seberat hampir 1 kg atau berat bersih 994,32 gram digelar di Mapolres Lombok Timur, Jum'at pagi (24/4).
Barang terlarang itu didapatkan dari sebuah drama penangkapan dari tangan seorang berinisial T - warga Cepak Daya, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, pada Kamis malam (2/4) lalu sekitar pukul. 22.30 wita di jalan raya Desa Keroya, Kecamatan Aikmel
Kapolres Lombok Timur, AKBP. Komang Sarjana didampingi Wakapolres Lotim, Kompol. Sidik Priya Musita, SH, bersama Kasat Resnarkoba Iptu. Fedi Miharja, SH serta sejumlah perwakilan instansi penegak hukum melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan cara diblender.
Pemusnahan ini dilakukan guna menekan angka peredaran zat terlarang itu yang bisa disalahgunakan pihak-pihak tertentu.
Usai diblender, sabu dengan nilai mencapai Rp. 1 miliar itu kemudian dimasukkan ke dalam lubang penampungan tinja milik tahanan.
"Semoga dengan penangkapan tersangka kepemilikan narkoba ini, peredaran barang terlarang di Lombok Timur bisa diminimalisir bahkan bila perlu tidak lagi beredar di daerah ini," harap Kapolres Lotim, AKBP. Komang Sarjana saat menggelar konferensi pers kepada wartawan.
Komang Sarjana menegaskan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kepemilikan sabu yang sudah dijadikan barang bukti itu.
Dua meminta kepada semua pihak untuk membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di daerah ini.
Sayangnya dalam kesempatan itu pula, Komang Sarjana tidak menghadirkan tersangka berinisial T yang kini masih dalam tahanan Polres Lotim.
Sekedar diketahui, tersangka berinisial T, diduga kuat merupakan kurir sekaligus penyedia narkotika jenis sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Lotim.
Sabu seberat hampir 1 kg itu didapatkan pelaku berasal dari Pangkal Pinang, Kepulauan Riau.
REPORTER : RIZKY
EDITOR: SUHAEDI

0 Komentar