![]() |
| Foto : Wabup Lotim, HM Edwin Hadiwijaya didepan anggota DPRD Lotim |
LOMBOK TIMUR - Rapat Paripurna beragendakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lombok Timur tahun 2025 dihadiri Wakil Bupati Lotim HM. Edwin Hadiwijaya didampingi Sekda Lotim, HM. Juaini Taofik serta pimpinan OPD lainnya yang berlangsung di gedung DPRD Lotim, Kamis (2/4).
Dalam penyampaiannya, Wabup Lotim, HM. Edwin Hadiwijaya menegaskan bahwa LKPJ kepala daerah merupakan salah satu kewajiban yang telah diamanatkan oleh UU No. 23 tahun 2014 tentang PP No. 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan PP No.13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
LKPJ merupakan Laporan yang disampaikan oleh Pemda kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemda selama 1 tahun anggaran. Kemudian dibahas oleh DPRD untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. LKPJ ini juga sekaligus merupakan salah satu wujud implementasi fungsi kontrol yang diemban oleh DPRD terhadap berbagai kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Lotim, HM. Edwin Hadiwijaya menerangkan, sebagaimana yang telah ditetapkan melalui APBD 2025 merupakan tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Kabupaten Lombok Timur tahun 2025-2029 yang dikenal dengan visi SMART (Sejahtera, Maju, Adil, Religius dan Transparan).
Visi ini dirancang untuk mendukung arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Perpres. No. 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029, yaitu Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 serta visi Propinsi NTB 2025-2029 yakni Bangkit Bersama Menuju NTB Propinsi Kepulauan yang Makmur Mendunia.
Dalam pemaparannya, Wabup Edwin menerangkan bahwa rumusan visi tersebut mengandung makna filosofis yang mendalam dan menyeluruh, mencerminkan karakteristik, tujuan serta arah pembangunan Lombok Timur hingga tahun 2029.
Sebagai bagian dari kontribusi daerah terhadap visi besar nasional, Pemkab Lotim menetapkan 8 misi utama pembangunan yang disusun secara terintegrasi dengan visi kepala daerah terpilih, hasil analisis teknokratis, serta hasilpenjaringan aspirasi masyarakat.
Delapan misi pembangunan ini disebut sebagai karya cita. Yakni, (1) mewujudkan peningkatan pendidikan dan kesehatan serta perlindungan sosial untuk mendukung kualitas masyarakat
(2). Membangun Pertumbuhan ekonomi berbasis desa dengan memperkuat sektor unggulan dan data saing. (3). Mewujudkan transformasi layanan publik berbasis digital yang transparan, akuntable dan mudah diakses oleh masyarakat.
(4). Memperkuat stabilitas kerukunan, ketentraman dan ketertiban daerah melalui partisipasi aktif untuk mendukung pembangunan daerah. (5). Memperkokoh ketahanan sosial, pelestarian budaya dan pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan. (6). Mewujudkan penguatan perencanaan dan manajemen pembangunan daerah, (7). Mewujudkan keterhubungan dan aksesibilitas dengan prioritas pengembangan pada desa dan daerah terpencil. (8). Mewujudkan instrumen kebijakan sebagai dasar terciptanya Lombok Timur yang SMART.
REPORTER : RIZKY
EDITOR : SUHAEDI

0 Komentar