DPRD dan Pemda Lotim Bahas Dua Raperda Strategis

Foto : Wabup Lotim HM Edwin Hadiwijaya dalam penyampaiannya terkait dua Raperda 

LOMBOK TIMUR - Pemkab Lombok Timur bersama DPRD tengah membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. 


Rapat Paripurna Masa Sidang III Rapat Paripurna Kedua dan Ketiga DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2026 berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Lombok Timur, Selasa (28/7).


Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya yang hadir dalam rapat tersebut mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan pemerintah daerah atas kedua Raperda yang telah disampaikan pada rapat sebelumnya. Sementara itu, rapat paripurna ketiga membahas jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tersebut.


Dalam pandangan umumnya, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah mengajukan kedua Raperda tersebut. Meski demikian, DPRD berharap pemerintah daerah dapat mempercepat pengajuan Raperda lainnya yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah  Tahun 2026. Hal ini mengingat capaian legislasi pada semester pertama dinilai masih belum optimal.


Secara umum, seluruh fraksi sepakat bahwa kedua Raperda memiliki urgensi untuk segera dibahas. Selain merupakan amanat peraturan perundang-undangan, kedua regulasi tersebut dinilai penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik.


Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan, fraksi-fraksi DPRD mengapresiasi inisiatif Pemerintah Daerah dalam menghadirkan regulasi yang mendukung peningkatan budaya literasi. Namun demikian, DPRD meminta penjelasan mengenai alasan penyusunan Perda yang substansinya dinilai banyak mengadopsi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019, sehingga dinilai masih minim muatan lokal.


Selain itu, DPRD juga mempertanyakan kesiapan Pemerintah Daerah dalam pengimplementasian regulasi tersebut agar tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar mampu diterapkan secara efektif melalui penguatan budaya literasi dan pengawasan sistem perbukuan di daerah.


Sementara itu, pada pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, fraksi-fraksi DPRD menyoroti sejumlah substansi penting, di antaranya kepastian jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, pengaturan bagi PPPK yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, mekanisme penyelesaian apabila terjadi perolehan suara yang sama, hingga kesiapan tahapan dan anggaran pelaksanaan Pilkades.


Wabup Lombok Timur HM. Edwin Hadiwijaya dalam Rapat Paripurna ketiga menjelaskan perihal pengajuan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dilatarbelakangi masih rendahnya tingkat literasi masyarakat Lombok Timur. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan sistem perbukuan yang inklusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku perbukuan di daerah.


Pemerintah Daerah juga menegaskan bahwa meskipun mengacu pada regulasi nasional, Raperda tetap memuat karakteristik lokal, terutama melalui pengaturan mengenai pengembangan budaya literasi yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong tumbuhnya penulis, penerbit, ilustrator, pengembang buku elektronik, hingga toko buku lokal sebagai bagian dari penguatan ekosistem literasi daerah.


Sebagai bentuk kesiapan implementasi, Pemerintah Daerah berkomitmen menyediakan berbagai fasilitas pendukung, mulai dari perpustakaan digital (e-library), akses internet, pelatihan literasi digital, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar masyarakat mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi.


Sedangkan menjawab tanggapan terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pemda menjelaskan bahwa tahapan Pilkades akan dimulai pada tahun 2026 melalui tahap persiapan dan pencalonan, sedangkan pemungutan suara serta penetapan kepala desa terpilih dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027. Skema tersebut dinilai sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang memungkinkan tahapan Pilkades berlangsung lintas tahun anggaran.


Menyinggung ketentuan bagi PPPK, Pemerintah Daerah menegaskan bahwa tidak terdapat larangan bagi PPPK untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun, apabila telah ditetapkan sebagai calon kepala desa, PPPK wajib memilih salah satu jabatan sesuai pedoman Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengingat adanya kewajiban pemenuhan target kinerja berdasarkan perjanjian kerja sebagai PPPK.


Sementara itu, mengenai mekanisme penentuan calon kepala desa apabila terjadi perolehan suara yang sama, Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 40 Raperda bersifat berjenjang, bukan alternatif. Apabila kesamaan suara tidak dapat diselesaikan melalui kriteria pertama, maka digunakan kriteria berikutnya hingga diperoleh kepastian calon terpilih. 


Pemerintah Daerah juga membuka ruang penyempurnaan redaksi pasal tersebut pada tahap pembahasan agar tidak menimbulkan multitafsir.

Di luar substansi Raperda, Pemda menyampaikan bahwa persiapan Pilkades Serentak akan dimulai setelah Raperda ditetapkan menjadi Perda sebagai dasar hukum pelaksanaannya, termasuk dalam penanganan sengketa Pilkades. Selain itu kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkades telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan rencananya dialokasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta APBD Induk Tahun Anggaran 2027.


Menutup rapat, Pemda Lotim menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas dukungan terhadap pengajuan kedua Raperda tersebut di mana seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui agar kedua Raperda dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD. Diharapkan regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjadi pedoman yang efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, peningkatan literasi masyarakat, serta pelaksanaan Pilkades yang lebih tertib, berkepastian hukum, dan berkualitas di Kabupaten Lombok Timur.



REPORTER: RIZKY

0 Komentar