Hasil Audit Terbit, Jaksa Dalami Berkas Dugaan Korupsi Lima Kades di Lombok Timur

Foto : Irban V Inspektorat Daerah Lombok Timur, Aluh Ruhbaniah, ST, M.Ak

LOMBOK TIMUR - Tim Jaksa terus mendalami penyerahan laporan berkas hasil audit lima oknum kepala desa (kades) ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur atas dugaan keterlibatan penyelewengan anggaran dana desa.


Setelah hasil audit diterbitkan pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur, praktis penanganan hukum kini berada ditangan kejaksaan.


Sejauh ini, dalam laporan itu disebutkan bahwa pengembalian uang yang diduga dikorupsi oknum masing-masing kepala desa belum diserahkan sepenuhnya. Beberapa diantaranya, ada diantaranya terpaksa dicicil.


Inspektur Pembantu (Urban) V Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur, Aluh Ruhbaniah, ST, M. Ak, mengakui, hasil audit laporan berdasarkan Pemeriksaan Khusus (Riksus) kelima oknum kades di Lotim telah diserahkan ke pihak Kejari Lotim. Laporan itu diserahkan pada tanggal 6 Juli 2026 lalu.


Dengan demikian, segala sesuatu yang masih menjadi tanggung jawab oknum kades bersangkutan beralih ke jaksa. Dan, jika saja oknum kades tersebut berencana untuk mengembalikan dana itu, kini harus diserahkan ke jaksa.


"Kelima oknum kades bersangkutan diberi tenggat waktu selama 60 hari untuk mengembalikan dana desa yang digunakan tersebut. 


masih kata dia, dugaan penyalahgunaan anggaran desa oleh kelima oknum kades tersebut nilainya bervariasi. Tertinggi nilainya diatas Rp. 1 miliar dan terendah sekitar ratusan juta.


Walau demikian, Aluh Ruhbaniah enggan menyebutkan secara pasti jumlah nilai dana yang disalahgunakan termasuk modus yang dipakai oleh kelima oknum kades bersangkutan.


Yang pasti, dari nilai tersebut beberapa oknum kades belum mengembalikan secara utuh dana yang dipakai berdasarkan hasil audit inspektorat.


Lebih jauh ditegaskan Aluh, jika dalam tenggat waktu 60 hari pasca laporan hasil audit tidak dikembalikan, maka proses hukum akan tetapi berjalan.


"Kami masih menunggu niat baik oknum kades tersebut untuk mengembalikan dana desa. Dari lima kades yang di-Riksus, tiga diantaranya kini masih menjabat," sebut Aluh.


Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugyk Ramantyo, SH, MH, mengakui laporan hasil audit Inspektorat Lombok Timur terhadap perkara lima kades atas dugaan penyelewengan dana desa masih dipelajari dan didalami. Namun demikian, pihaknya belum menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprint lid). 


"Berdasarkan hasil audit inspektorat telah dibentuk tim dari kejaksaan dan kami masih melakukan koordinasi," terang Ugyk Ramantyo kepada wartawan, Kamis (30/7).


Tim yang telah dibentuk kata Ugyk, akan terus mendalami berkas laporan audit tersebut untuk kemudian menentukan arah selanjutnya. 




REPORTER : RIZKY

EDITOR : EDY

0 Komentar