MoU Pemda dan Kejari Lotim Dongkrak Pendapatan Daerah

Foto : Bupati Lotim Haerul Warisin bersama Kajari Lotim, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, SH tanda tangani MoU

LOMBOK TIMUR - Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dengan Kejaksaan Negeri Lombok Timur tentang Bantuan Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara membawa angin segar.


Nota kesepahaman tersebut membuahkan hasil. Pendampingan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur berhasil mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 10 miliar.


Tentu saja, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin mengapresiasi keterlibatan institusi penegak hukum  dalam pendampingan serta penagihan pengemplang pajak tersebut.


Menurut Haerul Warisin, penandatanganan MoU, bentuk komitmen dan sinergi nyata untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN, akuntabel secara administratif, serta memiliki kepastian hukum. 


Usai penandatanganan MoU bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, SH, MH, Bupati Lotim, Haerul Warisin menegaskan bahwa keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) mempermudah pengalihan dari para pengusaha yang lalai dan tidak membayar pajak. 


"Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, saya ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Kejari Lombok Timur yang selama ini telah bekerja sama dengan sangat baik, baik dalam pendampingan hukum maupun penagihan pajak dari para pengusaha yang menunda kewajibannya. Berkat keterlibatan Kejari, Alhamdulillah semua menjadi lancar," ujar Bupati Lotim Haerul Warisin, Rabu (29/7).


Pendampingan dan penagihan pajak tersebut sebagai rangkaian dalam upaya memaksimalkan pendapatan daerah. Alhasil, dari hasil pendampingan itu, tertagih hingga Rp  10 miliar lebih.


"Angka Rp. 10 miliar lebih murni merupakan hasil bantuan dan pendampingan Kejari Lotim untuk meningkatkan PAD Lotim," ujarnya.


Dia juga mengingatkan pentingnya peran Kejari sebagai tempat berkonsultasi bagi para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar terhindar dari pelanggaran hukum. Kasus-kasus penegakan hukum di daerah lain hendaknya dijadikan pembelajaran bersama.


"Kasus hukum yang terjadi hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan secara hukum. Di sinilah pentingnya keberadaan Kejari Lombok Timur sebagai tempat berkonsultasi," tambah Bupati.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terbangun baik antara instansinya dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur.


Lebih lanjut dijelaskan bahwa MoU yang ditandatangani hari ini merupakan kelanjutan dari komitmen dan sinergi yang telah terjalin pada perjanjian tahun 2025. 


Menurutnya, kesepakatan ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan harus mampu memberikan bukti nyata yang dirasakan oleh masyarakat.


Kajari menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum saat ini tidak hanya berfokus pada kepastian dan keadilan, tetapi juga pada asas kemanfaatan. Oleh karena itu, Kejari Lombok Timur berkomitmen untuk lebih mengedepankan langkah pencegahan (preventif) dibandingkan tindakan (represif).


"Kehadiran jaksa di Lombok Timur harus bisa diterima manfaatnya oleh masyarakat. Kami ingin lebih mengedepankan tindakan preventif daripada represif untuk mencegah terjadinya tindak pidana, khususnya melalui pendampingan dan bantuan hukum," tegasnya.


Sesuai dengan amanat undang-undang, peran Kejaksaan tidak hanya berdiri sebagai wakil negara dalam urusan pidana, tetapi juga di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kajari menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum yang utuh kepada Pemda dalam menjalankan kebijakan dan program strategis daerah.


Pendampingan tersebut mencakup pemberian Pertimbangan Hukum, mediasi perselisihan, hingga upaya pemulihan aset-aset milik daerah.


Menurutnya keberhasilan pembangunan daerah salah satunya dapat dilihat dari tata kelola pemerintahan yang berjalan selaras dengan hukum serta langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu Kajari mengimbau seluruh jajaran OPD tidak ragu memanfaatkan ruang konsultasi hukum yang telah tersedia.


Penandatanganan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Bupati kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur melalui Bidang Datun. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemda atas keberhasilan Kejari dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi yang memicu pemulihan keuangan daerah dari penataan aset daerah yang dikuasai oleh PT Natura Samudra Lestari (NSL). Selanjutnya Kajari menyerahkan plakat kepada Bupati atas keberhasilan kolaborasi pemulihan keuangan negara melalui penagihan serta optimalisasi pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Lombok Timur.



REPORTER : RIZKY

0 Komentar