Ribuan Batang Rokok dan Tembakau Ilegal Diamankan di Kecamatan Pringgabaya dan Wanasaba

Foto : Tim gabungan yang dipimpin Satpol PP Lotim gelar operasi rokok ilegal 

LOMBOK TIMUR - Sebanyak 60.804 batang rokok ilegal dan 870 gram tembakau iris disita tim gabungan dalam sebuah operasi di Kecamatan Pringgabaya dan Wanasaba, Rabu (8/7).

Tim yang beranggotakan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lombok Timur bersama Polres Lotim, Kodim 1615 Lotim dan Kejari Lotim menelusuri sejumlah kios dan pedagang lainnya dan mendapati bungkusan rokok dan tembakau iris tanpa cukai tembakau.

Selain menyita ribuan batang rokok dan tembakau iris ilegal, tim gabungan hanya memberikan teguran dan melakukan pembinaan kepada para pedagang.

Kasatpol PP Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman menyatakan, rokok dan tembakau tak kena cukai tersebut akan disita. Sementara pedagang diberikan himbauan sebagai bentuk sosialisasi agar tidak menjual rokok ilegal.

Disebutkannya, dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal tersebut didapatkan sebanyak 60.804 batang rokok dan 870 gram tembakau iris di dua kecamatan yakni Pringgabaya dan Wanasaba.

Di Kecamatan Pringgabaya ditemukan barang bukti rokok ilegal sejumlah  3.920 batang dan tembakau iris seberat  870 gram. Sedangkan di Kecamatan Wanasaba rokok ilegal yang diamankan sebanyak 56.884 batang.

"Dalam operasi ini agar tidak melakukan tindakan sendiri-sendiri karena operasi ini lebih mengedepankan sikap humanis serta mengutamakan faktor keselamatan," ujar Salmun Rahman kepada wartawan, Rabu (8/7).

Dalam operasi tersebut kata Salmun, tim memberi pemahaman dan edukasi kepada masyarakat yang menjual tembakau iris kemasan dan rokok polos/batangan agar lebih teliti dan tidak menjual rokok ilegal.

Disamping itu pula, adanya penyidik Bea Cukai memberi surat penyitaan barang bukti khusus tembakau Iris (TIS), Sigaret Kretek Tangan ( SKT) dan Sigaret Kretek Mesin ( SKM) yang tidak dilekati pita cukai tembakau.  Selanjutnya, kasus baru pertama kali untuk disita belum diproses hukum karena masih dalam himbauan sekaligus sosialisasi langsung sebagai pembinaan.

"Terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai diberi pembinaan dan penyitaan oleh Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram bersama Tim Operasi Penegakan Hukum  Cukai Tembakau Kab. Lombok Timur," tegasnya.

Dia menegaskan bahwa dasar operasi ini mengacu pada UU No.  39 tahun 2007 Tentang Cukai, SK Bupati Lombok Timur Nomor : 100.3.3.2/ 264/ PolPP/2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kab.Lotim Tahun Anggaran 2026 serta, Surat Perintah Nomor : 800.1.11.1/248/PolPP/2026.



Reporter : Suhaedi

0 Komentar